INDONESIA
ECOTHEOLOGY CENTER
Merawat Bumi, Menggerakkan Iman
Bergabung  →
Pengetahuan › Artikel
Panduan Praktis

Panduan Aksi Iklim untuk Komunitas Lokal

28 Sep 2026 · Redaksi IEC · 8 menit baca

PANDUAN AKSI IKLIM UNTUK KOMUNITAS LOKAL Dari Kesadaran Ekologis Menuju Gerakan Nyata dan Berkelanjutan Disusun sebagai panduan praktis Indonesia Ecotheology Center (IEC) Langkah praktis untuk menyusun kegiatan ekologis yang sesuai kebutuhan lokal.

PANDUAN AKSI IKLIM UNTUK KOMUNITAS LOKAL Dari Kesadaran Ekologis Menuju Gerakan Nyata dan Berkelanjutan Disusun sebagai panduan praktis Indonesia Ecotheology Center (IEC)

KATA PENGANTAR Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia pada abad ini. Dampaknya tidak hanya dirasakan melalui peningkatan suhu bumi, tetapi juga melalui perubahan pola hujan, kekeringan, banjir, kerusakan ekosistem, gangguan produksi pangan, dan meningkatnya kerentanan masyarakat.

Meskipun perubahan iklim merupakan persoalan global, dampaknya selalu hadir dalam ruang kehidupan lokal. Petani merasakan perubahan musim tanam, nelayan menghadapi perubahan kondisi laut, masyarakat pesisir menghadapi abrasi dan banjir rob, sementara masyarakat perkotaan berhadapan dengan suhu yang semakin panas, banjir, dan persoalan pengelolaan sampah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya menghadapi perubahan iklim tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat, kesepakatan internasional, atau program berskala besar. Diperlukan keterlibatan masyarakat sebagai pelaku utama perubahan di tingkat lokal. Komunitas memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayahnya, memahami kebutuhan masyarakat, dan mempunyai modal sosial yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan aksi ekologis. Namun, agar gerakan tersebut memberikan dampak nyata, diperlukan pendekatan yang terencana, berbasis data, inklusif, dan berkelanjutan.

Panduan ini disusun untuk membantu komunitas mengidentifikasi persoalan iklim, menentukan prioritas, merancang kegiatan, membangun kemitraan, mengembangkan pembiayaan, serta mengukur hasil dan dampak aksi yang dilakukan.

Panduan ini juga menempatkan aksi iklim sebagai bagian dari tanggung jawab etis dan spiritual manusia dalam menjaga bumi. Dalam perspektif ekoteologi, merawat lingkungan bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bagian dari amanah untuk menjaga kehidupan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Harapannya, panduan ini dapat menjadi instrumen praktis bagi masyarakat, organisasi keagamaan, pesantren, sekolah, pemerintah desa, dan berbagai kelompok masyarakat dalam membangun gerakan aksi iklim yang berangkat dari kebutuhan lokal dan memberikan kontribusi bagi masa depan ekologis Indonesia.

BAGIAN I MEMAHAMI PERUBAHAN IKLIM DAN TANGGUNG JAWAB KOMUNITAS BAB 1. Mengapa Aksi Iklim Harus Dimulai dari Komunitas Lokal? 1.1. Perubahan Iklim Bukan Lagi Persoalan Masa Depan Perubahan iklim telah menjadi kenyataan yang memengaruhi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah. Peningkatan suhu global, perubahan pola curah hujan, kenaikan muka laut, dan meningkatnya risiko kejadian cuaca ekstrem menjadi tantangan bagi keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistem.

Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dalam Sixth Assessment Report menegaskan bahwa perubahan iklim telah menimbulkan dampak luas terhadap sistem alam dan kehidupan manusia. Kerentanan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kondisi iklim, tetapi juga oleh kemiskinan, kualitas infrastruktur, akses terhadap sumber daya, dan kemampuan kelembagaan.

Artinya, dua wilayah yang mengalami ancaman iklim serupa dapat memiliki tingkat dampak yang berbeda. Wilayah dengan infrastruktur baik, sistem peringatan dini, sumber air memadai, dan kelembagaan masyarakat yang kuat biasanya memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi risiko. Sebaliknya, masyarakat yang bergantung pada satu sumber penghidupan, memiliki keterbatasan ekonomi, dan tidak memiliki akses informasi yang memadai cenderung lebih rentan. Oleh karena itu, menghadapi perubahan iklim bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan pembangunan, keadilan sosial, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan masyarakat.

1.2. Mengapa Pendekatan Lokal Penting? Setiap wilayah memiliki karakteristik ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda. Masyarakat pesisir tidak selalu membutuhkan program yang sama dengan masyarakat pegunungan. Wilayah pertanian membutuhkan strategi berbeda dengan permukiman perkotaan. Begitu pula masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mempunyai kebutuhan yang berbeda dengan masyarakat di kawasan industri. Pendekatan lokal penting karena beberapa alasan: 1.Kedekatan dengan persoalan. Masyarakat berhadapan langsung dengan perubahan lingkungan dan mengetahui dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. 2.Pengetahuan lokal. Pengalaman masyarakat dapat menjadi sumber informasi penting untuk memahami perubahan lingkungan. 3.Partisipasi. Program yang disusun bersama masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk diterima dan dipertahankan. 4.Efisiensi sumber daya. Kegiatan dapat disesuaikan dengan kemampuan, potensi, dan kebutuhan setempat. 5.Keberlanjutan. Kelembagaan lokal memungkinkan kegiatan tetap berjalan setelah dukungan proyek atau bantuan eksternal berakhir. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Locally Led Adaptation, yang menempatkan masyarakat dan kelembagaan lokal sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan prioritas, merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan adaptasi iklim. 1.3. Dua Pendekatan Utama: Adaptasi dan Mitigasi Setiap komunitas perlu memahami dua pendekatan utama dalam aksi iklim. A. Adaptasi perubahan iklim Adaptasi adalah upaya menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim untuk mengurangi risiko, meningkatkan ketahanan, dan melindungi kehidupan. Contohnya: Membangun sistem pemanenan air hujan. Melindungi mata air dan kawasan resapan. Mengembangkan pertanian yang sesuai dengan perubahan kondisi iklim. Memperkuat sistem peringatan dini banjir. Melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir. Mengembangkan diversifikasi sumber penghidupan masyarakat. B. Mitigasi perubahan iklim Mitigasi adalah upaya mengurangi emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan karbon. Contohnya: Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Mengembangkan energi terbarukan. Mengelola sampah organik melalui pengomposan. Mengurangi pembakaran terbuka. Melindungi hutan dan ekosistem penyerap karbon. Mengembangkan pola konsumsi yang lebih efisien. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan. Mitigasi berupaya mengurangi penyebab perubahan iklim, sementara adaptasi membantu masyarakat menghadapi dampak yang telah terjadi dan yang mungkin terjadi. 1.4. Aksi Iklim sebagai Tanggung Jawab Ekologis dan Spiritual Dalam perspektif ekoteologi, manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa alam yang bebas mengeksploitasi sumber daya, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem. Dalam tradisi Islam, terdapat beberapa prinsip yang relevan: Khalifah fil ardh: manusia memiliki tanggung jawab moral dalam mengelola dan menjaga bumi. Amanah: sumber daya alam merupakan titipan yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Mizan: keseimbangan alam harus dipelihara dan tidak dirusak. Maslahah: tindakan ekologis harus memberikan kemanfaatan bagi kehidupan bersama. La dharar wa la dhirar: prinsip tidak membahayakan diri sendiri maupun pihak lain dapat menjadi landasan etis perlindungan lingkungan. Prinsip-prinsip tersebut dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata, seperti perlindungan sumber air, pengelolaan sampah, konservasi hutan, pengurangan pencemaran, dan penguatan ketahanan masyarakat. Dengan demikian, ekoteologi tidak berhenti pada ceramah dan kesadaran keagamaan, tetapi harus hadir dalam perilaku, program, kelembagaan, dan kebijakan publik.

BAGIAN II MEMETAKAN PERSOALAN DAN KEBUTUHAN LOKAL BAB 2. Mengenali Kerentanan dan Risiko Iklim di Wilayah Sendiri 2.1. Memulai dari Pengamatan Lingkungan Langkah pertama dalam menyusun aksi iklim adalah memahami kondisi ekologis wilayah. Komunitas tidak perlu langsung melakukan penelitian ilmiah yang kompleks. Pengamatan lapangan, diskusi warga, wawancara, dan pengumpulan data sederhana dapat menjadi langkah awal. Namun, hasil pengamatan perlu dibandingkan dengan data dan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa pertanyaan awal yang dapat digunakan: 1.Apakah wilayah kita mengalami perubahan pola hujan? 2.Apakah banjir atau kekeringan semakin sering terjadi? 3.Apakah sumber air mengalami penurunan? 4.Apakah suhu lingkungan terasa semakin panas? 5.Apakah terjadi perubahan produktivitas pertanian atau perikanan? 6.Apakah terdapat kerusakan hutan, sungai, pesisir, atau ruang terbuka hijau? 7.Kelompok masyarakat mana yang paling terdampak? Perlu dibedakan antara kejadian cuaca ekstrem dan perubahan iklim. Satu kejadian banjir atau kekeringan tidak otomatis membuktikan adanya perubahan iklim. Penilaiannya perlu melihat pola jangka panjang, data iklim, perubahan paparan, dan faktor kerentanan lainnya. 2.2. Mengidentifikasi Karakteristik Wilayah Berikut beberapa contoh persoalan ekologis berdasarkan karakteristik wilayah. A. Wilayah pesisir Persoalan yang dapat diidentifikasi: Abrasi pantai. Banjir rob. Intrusi air laut. Kerusakan mangrove. Perubahan kondisi perikanan. Ancaman terhadap permukiman pesisir. Kegiatan yang dapat dipertimbangkan adalah perlindungan ekosistem pesisir, rehabilitasi mangrove pada lokasi yang sesuai, perlindungan sumber air tawar, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat. B. Wilayah pertanian dan pedesaan Persoalan yang dapat diidentifikasi: Perubahan pola musim tanam. Kekeringan lahan pertanian. Berkurangnya ketersediaan air. Penurunan produktivitas tanaman. Degradasi tanah. Ketergantungan pada satu komoditas. Kegiatan yang dapat dikembangkan meliputi diversifikasi tanaman, pengelolaan air pertanian, konservasi tanah, penggunaan varietas yang sesuai, dan penguatan sistem informasi iklim bagi petani. C. Wilayah perkotaan Persoalan yang dapat diidentifikasi: Banjir akibat drainase dan perubahan penggunaan lahan. Berkurangnya ruang terbuka hijau. Peningkatan suhu lingkungan. Pencemaran udara. Timbulan sampah yang tinggi. Berkurangnya daerah resapan. Kegiatan yang dapat dilakukan meliputi pengelolaan sampah, penambahan vegetasi, perlindungan ruang terbuka hijau, peningkatan efisiensi energi, dan pengelolaan air hujan. D. Wilayah hutan dan lahan Persoalan yang dapat diidentifikasi: Kebakaran hutan dan lahan. Deforestasi. Degradasi gambut. Konflik penggunaan lahan. Berkurangnya keanekaragaman hayati. Penurunan fungsi daerah aliran sungai. Kegiatan yang dapat dikembangkan meliputi perlindungan kawasan, pencegahan kebakaran, restorasi ekosistem, penguatan kelompok masyarakat, dan pengawasan berbasis komunitas. 2.3. Menggunakan Data Resmi Pengamatan masyarakat perlu diperkuat dengan data resmi. Beberapa sumber utama yang dapat dimanfaatkan: Lembaga Informasi yang dibutuhkan BMKG Curah hujan, suhu, musim, prakiraan dan informasi iklim BNPB Risiko bencana, riwayat kejadian dan kesiapsiagaan BPS Demografi, kemiskinan, pertanian dan sosial ekonomi KLH/BPLH Program pengendalian perubahan iklim dan ProKlim BIG Informasi geospasial dan peta dasar Pemerintah daerah Data lingkungan, tata ruang dan program pembangunan Perguruan tinggi Kajian ilmiah dan penelitian lokal Sumber digital yang dapat digunakan: BMKG Data Online: https://dataonline.bmkg.go.id/ InaRISK BNPB: https://inarisk.bnpb.go.id/ BPS: https://www.bps.go.id/ Kementerian Lingkungan Hidup: https://www.kemenlh.go.id/ Badan Informasi Geospasial: https://www.big.go.id/ 2.4. Melakukan Pemetaan Partisipatif Pemetaan partisipatif adalah kegiatan mengidentifikasi kondisi wilayah dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Langkah pelaksanaan: 1.Mengumpulkan warga dan tokoh masyarakat. 2.Menyiapkan peta dasar wilayah. 3.Menandai lokasi yang sering mengalami banjir, kekeringan, longsor, atau kebakaran. 4.Menandai sumber air, sungai, mata air, hutan, kebun, dan ruang terbuka hijau. 5.Menandai lokasi permukiman padat dan kelompok rentan. 6.Mengidentifikasi lokasi sumber pencemaran dan pembuangan sampah. 7.Memeriksa hasil pemetaan melalui kunjungan lapangan. Hasil kegiatan berupa peta sederhana yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi. 2.5. Mengidentifikasi Kelompok Rentan Risiko perubahan iklim tidak dirasakan secara merata. Kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus meliputi: Rumah tangga miskin. Lansia. Anak-anak. Penyandang disabilitas. Perempuan kepala keluarga. Petani kecil. Nelayan tradisional. Masyarakat adat dan kelompok yang bergantung pada ekosistem tertentu. Pemetaan harus menjawab bukan hanya di mana risiko terjadi, tetapi juga siapa yang paling terdampak dan mengapa.

BAGIAN III MERANCANG PROGRAM AKSI IKLIM BAB 3. Menentukan Prioritas Aksi 3.1. Jangan Melakukan Semua Hal Sekaligus Komunitas sering kali memiliki banyak gagasan kegiatan, tetapi terbatas dalam sumber daya, tenaga, dan pembiayaan. Karena itu, diperlukan proses penentuan prioritas. Kegiatan yang dipilih sebaiknya memenuhi beberapa kriteria: 1.Menjawab persoalan ekologis yang nyata. 2.Memberikan manfaat bagi masyarakat. 3.Memiliki dampak lingkungan yang dapat diukur. 4.Dapat dilaksanakan dengan sumber daya yang tersedia. 5.Memiliki dukungan masyarakat. 6.Tidak menimbulkan dampak ekologis baru. 7.Dapat dipelihara dalam jangka panjang. 3.2. Matriks Penentuan Prioritas Komunitas dapat memberikan skor 1–5 terhadap setiap calon kegiatan. Kriteria Bobot Tingkat urgensi persoalan 25% Manfaat ekologis dan sosial 25% Kelayakan pelaksanaan 20% Dukungan masyarakat 15% Keberlanjutan 15% Total 100% Nilai setiap kriteria dikalikan dengan bobotnya. Hasilnya menjadi dasar diskusi, bukan keputusan otomatis. Faktor keselamatan, dampak terhadap kelompok rentan, dan kepatuhan hukum tetap harus diperiksa. Contoh: Sebuah desa menghadapi tiga persoalan, yaitu kekeringan, sampah rumah tangga, dan berkurangnya pohon peneduh. Komunitas dapat membandingkan beberapa kegiatan: Perlindungan mata air. Pemanenan air hujan. Pengomposan sampah organik. Penanaman pohon lokal. Pengembangan kebun pangan. Prioritas ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemampuan masyarakat, bukan semata-mata kegiatan yang paling mudah dipublikasikan. BAB 4. Pilihan Program Adaptasi Perubahan Iklim 4.1. Konservasi dan Ketahanan Air Air merupakan salah satu sumber daya yang paling penting dalam menghadapi perubahan iklim. Kegiatan yang dapat dilakukan: A. Pemanenan air hujan Mengumpulkan air hujan melalui atap bangunan dan menampungnya dalam tangki atau tempat penyimpanan. Tahapan: 1.Memeriksa kondisi atap dan saluran air. 2.Memasang talang. 3.Menambahkan sistem penyaring awal. 4.Menyediakan tangki penampungan. 5.Mengatur pemanfaatan air. 6.Membersihkan sistem secara berkala. Air hasil penampungan perlu diperlakukan sesuai peruntukannya. Jangan menganggapnya otomatis layak diminum tanpa pengolahan dan pengujian kualitas. B. Perlindungan mata air Kegiatan: Mengidentifikasi lokasi mata air. Menjaga vegetasi di kawasan sekitarnya. Mencegah pembuangan limbah. Mengembangkan aturan perlindungan sumber air. Melakukan pemantauan debit dan kualitas air. C. Konservasi daerah aliran sungai Kegiatan: Menjaga vegetasi sempadan sungai sesuai ketentuan. Mengurangi pembuangan sampah. Melakukan rehabilitasi vegetasi. Mengendalikan erosi. Membangun sistem pemantauan masyarakat. Pembangunan sumur resapan, embung, atau struktur konservasi air harus memperhatikan karakteristik tanah, geologi, hidrologi, dan keamanan setempat. 4.2. Ketahanan Pangan dan Pertanian Adaptif Pertanian merupakan sektor yang sangat dipengaruhi perubahan iklim. Kegiatan yang dapat dikembangkan: Diversifikasi komoditas. Kebun pangan keluarga. Pengembangan tanaman lokal. Konservasi tanah. Pengelolaan air pertanian. Penggunaan informasi iklim untuk menentukan waktu tanam. Pengurangan kehilangan hasil panen. Komunitas dapat membentuk kelompok belajar petani untuk berbagi pengetahuan dan mengembangkan percobaan sederhana. 4.3. Perlindungan Wilayah Pesisir Bagi komunitas pesisir, perlindungan ekosistem menjadi prioritas penting. Kegiatan: Rehabilitasi mangrove. Perlindungan vegetasi pantai. Pengelolaan sampah pesisir. Pemantauan abrasi. Pengembangan mata pencaharian yang tidak merusak ekosistem. Edukasi kesiapsiagaan banjir rob. Penanaman mangrove harus didahului pemeriksaan kesesuaian lokasi, kondisi hidrologi, jenis mangrove, dan penyebab kerusakan. Tidak semua pantai cocok untuk penanaman mangrove. 4.4. Kesiapsiagaan Bencana Iklim Kegiatan yang dapat dilakukan: Pemetaan jalur evakuasi. Pembentukan kelompok siaga. Penyusunan prosedur peringatan dini. Simulasi evakuasi. Penyediaan informasi untuk kelompok rentan. Pengembangan komunikasi darurat. Komunitas perlu bekerja sama dengan BPBD dan lembaga teknis terkait. BAB 5. Pilihan Program Mitigasi Perubahan Iklim 5.1. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca, terutama melalui pembusukan sampah organik secara anaerobik di tempat pembuangan. Program dapat dimulai dari rumah tangga. Tahapan: 1.Memilah sampah organik dan anorganik. 2.Mengurangi penggunaan barang sekali pakai. 3.Mengolah sampah organik menjadi kompos. 4.Mengembangkan bank sampah. 5.Menjalin kerja sama dengan pengelola daur ulang. 6.Mencatat volume sampah yang berhasil dikelola. 5.2. Penghijauan dan Perlindungan Vegetasi Kegiatan: Menanam pohon lokal. Menjaga pohon yang sudah tumbuh. Mengembangkan kebun komunitas. Melindungi ruang terbuka hijau. Memulihkan vegetasi di kawasan yang terdegradasi. Keberhasilan tidak diukur dari jumlah bibit yang dibagikan, tetapi dari tingkat kelangsungan hidup tanaman, kualitas habitat, dan keberlanjutan pemeliharaan. 5.3. Efisiensi Energi Kegiatan: Menggunakan lampu hemat energi. Mematikan peralatan saat tidak digunakan. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Memeriksa penggunaan listrik bangunan. Memanfaatkan energi terbarukan jika layak secara teknis dan ekonomi. 5.4. Konsumsi dan Mobilitas Berkelanjutan Kegiatan: Mengurangi pemborosan makanan. Menggunakan produk lokal. Mendorong transportasi bersama. Mengembangkan fasilitas berjalan kaki dan bersepeda. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. 5.5. Menghindari Klaim Pengurangan Emisi yang Tidak Terukur Komunitas perlu membedakan antara kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan dan kegiatan yang telah terbukti menghasilkan pengurangan emisi dalam jumlah tertentu. Sebagai contoh, kegiatan pengomposan dapat berkontribusi mengurangi emisi dari pengelolaan sampah, tetapi besarnya pengurangan emisi harus dihitung dengan mempertimbangkan kondisi awal, metode pengolahan, jumlah sampah, dan faktor emisi yang sesuai.

BAGIAN IV KELEMBAGAAN DAN PELAKSANAAN BAB 6. Membentuk Tim Penggerak Aksi Iklim 6.1. Prinsip Kelembagaan Aksi iklim tidak boleh bergantung pada satu orang. Diperlukan kelembagaan yang memiliki kepemimpinan, pembagian tugas, mekanisme pengambilan keputusan, dan sistem pertanggungjawaban. Tim dapat dibentuk melalui musyawarah masyarakat. 6.2. Struktur Organisasi Struktur sederhana: Pelindung/Penasihat Tokoh masyarakat, pemerintah desa, atau pihak yang mendukung kegiatan. Koordinator Mengendalikan pelaksanaan keseluruhan program. Tim Pemetaan dan Data Mengumpulkan informasi, melakukan pemetaan, dan memperbarui data. Tim Program Menyusun dan menjalankan kegiatan adaptasi serta mitigasi. Tim Edukasi dan Komunikasi Mengembangkan literasi iklim dan menggerakkan partisipasi. Tim Kemitraan dan Pembiayaan Mengembangkan kerja sama dan mencari dukungan sumber daya. Tim Monitoring dan Evaluasi Mengukur hasil dan menyusun laporan. 6.3. Prinsip Inklusivitas Struktur kelembagaan harus memberikan ruang yang bermakna bagi perempuan, pemuda, kelompok rentan, dan masyarakat yang terdampak. Keterlibatan tidak boleh hanya bersifat simbolis. Mereka harus memiliki kesempatan untuk: Menentukan prioritas. Mengambil keputusan. Mengelola kegiatan. Mengakses pembiayaan. Menilai hasil program. Prinsip ini sejalan dengan delapan prinsip Locally Led Adaptation yang dikembangkan oleh Global Commission on Adaptation dan mitra-mitranya. 6.4. Membangun Kemitraan Komunitas perlu membangun jaringan kerja dengan: Pemerintah desa dan kelurahan. Dinas lingkungan hidup. BPBD. Dinas pertanian dan perikanan. Perguruan tinggi. Sekolah dan pesantren. Organisasi keagamaan. Dunia usaha. Lembaga swadaya masyarakat. Kemitraan harus didasarkan pada pembagian peran dan manfaat yang jelas. BAB 7. Menyusun Rencana Kerja Aksi Iklim Setiap program harus dituangkan dalam dokumen rencana kerja. Dokumen tersebut setidaknya mencakup: 1.Identifikasi persoalan. 2.Tujuan program. 3.Sasaran penerima manfaat. 4.Lokasi kegiatan. 5.Jenis kegiatan. 6.Target dan indikator. 7.Tahapan pelaksanaan. 8.Kebutuhan anggaran. 9.Mitra kerja. 10.Penanggung jawab. 11.Sistem monitoring. 12.Rencana keberlanjutan. Contoh Rencana Kerja Nama program: Kampung Tangguh Air dan Pangan. Persoalan: Keterbatasan air saat musim kemarau. Tujuan: Meningkatkan kemampuan masyarakat mengelola sumber air dan memperkuat ketahanan pangan keluarga. Sasaran: 100 rumah tangga. Kegiatan: Pemetaan sumber air. Pemanenan air hujan. Pengembangan kebun pangan. Edukasi penghematan air. Perlindungan vegetasi di sekitar sumber air. Indikator: Jumlah rumah tangga yang berpartisipasi. Jumlah sistem pemanenan air yang berfungsi. Volume air yang ditampung. Jumlah kebun pangan yang aktif. Kondisi sumber air sebelum dan sesudah program. Mitra: Pemerintah desa, kelompok tani, perguruan tinggi, dan komunitas lingkungan. BAB 8. Pelaksanaan Program dan Penguatan Partisipasi Pelaksanaan harus memperhatikan lima prinsip. Pertama, berbasis kebutuhan. Program harus menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Kedua, berbasis pengetahuan. Kegiatan harus didukung data, kajian teknis, dan pengalaman lokal. Ketiga, partisipatif. Masyarakat terlibat dalam keseluruhan proses. Keempat, kolaboratif. Komunitas membangun kerja sama dengan pihak yang memiliki kompetensi dan sumber daya. Kelima, berkelanjutan. Setiap kegiatan memiliki pengelola, biaya pemeliharaan, dan rencana jangka panjang.

BAGIAN V PEMBIAYAAN DAN KEBIJAKAN PUBLIK BAB 9. Mengembangkan Pembiayaan Aksi Iklim 9.1. Sumber Pembiayaan Aksi iklim dapat dikembangkan melalui berbagai sumber. Sumber Contoh pemanfaatan Swadaya masyarakat Iuran, gotong royong dan tenaga sukarela APBDes Program lingkungan sesuai kewenangan desa APBD Program adaptasi, mitigasi dan perlindungan lingkungan CSR Infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Hibah Program konservasi dan ketahanan iklim Perguruan tinggi Riset, teknologi dan pendampingan Filantropi Donasi, wakaf produktif dan dukungan sosial Kemitraan usaha Inovasi dan pengembangan ekonomi sirkular Setiap sumber pembiayaan harus dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 9.2. Mengembangkan Ekonomi Sirkular Aksi lingkungan dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi produktif. Contohnya: Kompos digunakan untuk kebun komunitas. Bank sampah menghasilkan pendapatan. Kebun pangan mendukung ketahanan pangan. Pembibitan tanaman menjadi kegiatan ekonomi kelompok. Produk lokal dikembangkan dengan prinsip ramah lingkungan. Namun, manfaat ekonomi tidak boleh mengalahkan tujuan perlindungan ekosistem. 9.3. Transparansi Keuangan Komunitas perlu mencatat: Sumber penerimaan. Nilai bantuan. Pengeluaran. Penggunaan barang dan material. Penerima manfaat. Sisa anggaran. Laporan keuangan dapat disampaikan secara berkala melalui pertemuan masyarakat. BAB 10. Menghubungkan Aksi Komunitas dengan Kebijakan Pemerintah Aksi komunitas akan lebih kuat apabila terintegrasi dengan kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan. 10.1. Landasan Hukum Beberapa regulasi penting yang perlu dipahami: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi landasan perlindungan lingkungan, hak masyarakat, partisipasi, pengawasan, dan penegakan hukum. 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Menjadi landasan pengesahan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Menjadi salah satu landasan kebijakan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi. 5. Permen LH/BPLH Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat. Ini merupakan regulasi penting dan terbaru yang secara langsung berkaitan dengan pengembangan aksi iklim berbasis komunitas. 10.2. Memahami Program Kampung Iklim 2026 Permen LH/BPLH Nomor 9 Tahun 2026 memberikan landasan penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat atau ProKlim. Regulasi ini mengatur dua bentuk pelaksanaan: Kampung Iklim, yang berbasis wilayah administrasi. Komunitas Iklim, yang berbasis lanskap, unit pengelolaan, dan/atau jenis aktivitas. Perencanaan program meliputi: 1.Identifikasi kerentanan dan risiko perubahan iklim. 2.Identifikasi sumber emisi dan serapan gas rumah kaca. 3.Identifikasi potensi aksi adaptasi dan mitigasi. 4.Identifikasi kebutuhan penguatan kelembagaan. 5.Penentuan prioritas kegiatan. 6.Penyusunan rencana aksi dan penganggaran. 7.Penyusunan rencana monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan meliputi: Aksi adaptasi. Aksi mitigasi. Pengembangan kapasitas masyarakat. Peningkatan akses terhadap sumber daya. Regulasi ini juga mengatur registrasi melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta pendanaan. Permen LH/BPLH Nomor 9 Tahun 2026 telah mencabut Permen LHK P.84/2016. 10.3. Mengintegrasikan Program ke Perencanaan Desa Komunitas dapat mengusulkan kegiatan yang telah disepakati ke dalam mekanisme perencanaan pembangunan desa. Dokumen yang relevan antara lain: RPJMDes. RKPDes. APBDes. Dokumen perencanaan sektoral yang relevan. Usulan harus mengikuti kewenangan desa, prioritas pembangunan, ketentuan penganggaran, dan mekanisme musyawarah yang berlaku. Untuk tingkat daerah, komunitas dapat mendorong agar kegiatan terhubung dengan RPJMD, RKPD, dan program perangkat daerah terkait. 10.4. Negara sebagai Pelindung Ekologis Aksi komunitas tidak boleh dipahami sebagai pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat. Masyarakat memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk menghadirkan kebijakan dan perlindungan ekologis. Peran pemerintah mencakup: 1.Menyusun regulasi yang melindungi ekosistem. 2.Mengendalikan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam. 3.Mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. 4.Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. 5.Memastikan akses masyarakat terhadap air bersih dan lingkungan yang sehat. 6.Mengalokasikan anggaran untuk adaptasi dan mitigasi. 7.Melindungi masyarakat yang terdampak perubahan iklim. Dengan demikian, aksi masyarakat harus berjalan bersama reformasi tata kelola lingkungan. Gerakan komunitas tidak akan optimal apabila di satu sisi masyarakat diminta menjaga hutan, sungai, dan sumber air, tetapi di sisi lain kerusakan ekosistem dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum.

BAGIAN VI MONITORING, EVALUASI, DAN PENGUKURAN DAMPAK BAB 11. Mengukur Keberhasilan Aksi Iklim 11.1. Mengapa Pengukuran Penting? Salah satu kelemahan program lingkungan adalah terlalu berorientasi pada jumlah kegiatan. Misalnya, sebuah komunitas melaporkan telah menanam 1.000 pohon. Namun, tidak diketahui berapa pohon yang bertahan hidup, apakah ekosistem membaik, dan apakah masyarakat ikut menjaga. Karena itu, pengukuran harus dilakukan sejak awal. 11.2. Menyusun Baseline Baseline adalah gambaran kondisi awal sebelum kegiatan dilaksanakan. Contoh: Jumlah rumah tangga yang memilah sampah. Volume sampah organik yang dihasilkan. Kondisi sumber air. Jumlah pohon dan kondisi vegetasi. Konsumsi listrik fasilitas umum. Jumlah warga yang memahami risiko iklim. Data baseline menjadi pembanding untuk mengukur perubahan. 11.3. Menentukan Indikator Bidang Indikator Air Volume air hujan yang ditampung Sampah Berat sampah yang dipilah dan diolah Vegetasi Persentase pohon yang bertahan hidup Energi Pengurangan konsumsi listrik Pertanian Jumlah rumah tangga yang menerapkan praktik adaptif Kesiapsiagaan Jumlah warga terlatih Kelembagaan Jumlah anggota aktif dan keberlanjutan program Partisipasi Keterlibatan perempuan, pemuda dan kelompok rentan 11.4. Melaksanakan Monitoring Monitoring dapat dilakukan setiap bulan dengan mencatat: Kegiatan yang telah dilakukan. Jumlah peserta. Penggunaan anggaran. Hasil sementara. Hambatan. Dokumentasi. Rencana tindak lanjut. Evaluasi program dapat dilakukan setiap tiga atau enam bulan, sedangkan evaluasi dampak dilaksanakan secara berkala sesuai karakteristik kegiatan. 11.5. Melakukan Evaluasi Evaluasi harus menjawab: 1.Apakah tujuan program tercapai? 2.Apakah kegiatan memberikan manfaat ekologis? 3.Apakah masyarakat mendapatkan manfaat? 4.Apakah terdapat kelompok yang belum terjangkau? 5.Apakah kegiatan dapat dipertahankan? 6.Apakah terdapat dampak negatif yang perlu diperbaiki? 7.Apakah program dapat diperluas? Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan program.

BAGIAN VII IMPLEMENTASI PRAKTIS BAB 12. Rencana Implementasi Aksi Iklim Selama 90 Hari Berikut contoh tahapan awal yang dapat digunakan oleh komunitas. BULAN PERTAMA: PEMETAAN DAN PERENCANAAN Hari 1–7: Membentuk tim penggerak. Menentukan wilayah kerja. Mengidentifikasi pihak yang perlu dilibatkan. Hari 8–15: Melakukan diskusi masyarakat. Mengumpulkan data lingkungan. Mengidentifikasi persoalan utama. Hari 16–23: Melakukan pemetaan partisipatif. Mengidentifikasi kelompok rentan. Memeriksa data dan kondisi lapangan. Hari 24–30: Menentukan prioritas. Menyusun rencana aksi. Menetapkan indikator dan kebutuhan anggaran. Output bulan pertama: Dokumen pemetaan persoalan dan rencana kerja aksi iklim. BULAN KEDUA: PELAKSANAAN Hari 31–40: Sosialisasi kegiatan. Menyiapkan sarana dan prasarana. Membangun kemitraan. Hari 41–50: Melaksanakan kegiatan adaptasi. Melaksanakan kegiatan mitigasi. Hari 51–60: Mengembangkan edukasi masyarakat. Mendokumentasikan kegiatan. Mencatat capaian awal. Output bulan kedua: Kegiatan berjalan, masyarakat berpartisipasi, dan laporan pelaksanaan awal tersedia. BULAN KETIGA: EVALUASI DAN PENGEMBANGAN Hari 61–70: Mengukur indikator kegiatan. Membandingkan hasil dengan baseline. Hari 71–80: Melakukan evaluasi bersama. Mengidentifikasi keberhasilan dan kendala. Menyusun perbaikan. Hari 81–90: Menyusun laporan. Mengembangkan rencana keberlanjutan. Menjajaki dukungan pemerintah dan mitra. Mengkaji kesiapan mengikuti mekanisme ProKlim. Output bulan ketiga: Laporan hasil awal, dokumentasi, dan rencana pengembangan satu tahun.

BAGIAN VIII LEMBAR KERJA KOMUNITAS LEMBAR KERJA 1: PROFIL KOMUNITAS Nama komunitas: Lokasi: Desa/Kelurahan: Kecamatan: Kabupaten/Kota: Jumlah anggota: Karakteristik wilayah: Sumber penghidupan utama: Organisasi atau lembaga pendukung: LEMBAR KERJA 2: IDENTIFIKASI PERSOALAN EKOLOGIS Persoalan Lokasi Dampak Kelompok terdampak Banjir Kekeringan Sampah Kerusakan vegetasi Pencemaran air Persoalan lainnya LEMBAR KERJA 3: PENENTUAN PRIORITAS Persoalan utama: Mengapa menjadi prioritas? Siapa yang paling terdampak? Apa tindakan yang memungkinkan dilakukan? Apa risiko jika tidak dilakukan? Sumber daya yang tersedia: Pihak yang perlu dilibatkan: LEMBAR KERJA 4: RENCANA AKSI Komponen Rencana Nama kegiatan Tujuan Lokasi Sasaran Jenis aksi Adaptasi/Mitigasi Target Indikator Waktu Penanggung jawab Mitra Anggaran Sumber pembiayaan LEMBAR KERJA 5: MONITORING Indikator Kondisi awal Target Hasil aktual Keterangan Partisipasi warga Volume sampah diolah Jumlah pohon hidup Volume air ditampung Pengurangan konsumsi listrik LEMBAR KERJA 6: EVALUASI 1.Kegiatan apa yang berhasil? 2.Kegiatan apa yang belum berhasil? 3.Apa penyebabnya? 4.Apakah kelompok rentan telah terlibat? 5.Apa manfaat ekologis yang terlihat? 6.Apa manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan? 7.Apa yang harus diperbaiki? 8.Bagaimana kegiatan dilanjutkan?

BAGIAN IX PENGEMBANGAN AKSI IKLIM BERBASIS JEJARING BAB 13. Dari Komunitas Menuju Gerakan Ekologis yang Lebih Luas Aksi iklim tidak seharusnya berhenti pada satu komunitas. Praktik baik perlu dikembangkan, didokumentasikan, dan direplikasi. Komunitas yang telah memiliki pengalaman dapat menjadi pusat pembelajaran bagi wilayah lain. Beberapa langkah pengembangan: 1.Membuat dokumentasi praktik baik. 2.Mengembangkan kelompok belajar antarkomunitas. 3.Mengadakan pertemuan rutin. 4.Membangun kemitraan lintas wilayah. 5.Mengembangkan program pendampingan. 6.Menghubungkan kegiatan dengan perguruan tinggi. 7.Mengembangkan sistem informasi bersama. 13.1. Mengembangkan Jaringan Komunitas Aksi Iklim Jaringan ini dapat menghubungkan: Komunitas lingkungan. Pemerintah desa. Sekolah. Pesantren. Organisasi keagamaan. Kelompok tani. Kelompok nelayan. Perguruan tinggi. Organisasi masyarakat sipil. Jaringan tersebut berfungsi sebagai ruang berbagi pengetahuan, pengembangan kapasitas, kemitraan, dan advokasi kebijakan. 13.2. Mengembangkan Literasi Iklim Literasi iklim penting agar masyarakat dapat memahami: Penyebab perubahan iklim. Dampak terhadap wilayahnya. Perbedaan adaptasi dan mitigasi. Risiko informasi iklim yang keliru. Pilihan tindakan yang dapat dilakukan. Peran pemerintah dan masyarakat. Literasi iklim dapat dilakukan melalui sekolah, pesantren, majelis taklim, perpustakaan, kelompok pemuda, dan forum warga. 13.3. Mengembangkan Kepemimpinan Generasi Muda Pemuda memiliki potensi besar dalam mengembangkan inovasi ekologis. Kegiatan yang dapat dilakukan: Sekolah lapang iklim. Komunitas pemantau lingkungan. Digitalisasi data lingkungan. Kampanye literasi iklim. Inovasi pengelolaan sampah. Pengembangan aplikasi pemantauan lingkungan. Gerakan konservasi berbasis komunitas. Generasi muda perlu diposisikan sebagai pengambil keputusan dan inovator, bukan sekadar tenaga sukarela.

BAGIAN X PENUTUP BAB 14. Dari Kesadaran Menjadi Perubahan Aksi iklim bukan semata-mata agenda lingkungan. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan, melindungi masyarakat, mempertahankan keseimbangan ekosistem, dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan masa depan generasi berikutnya. Komunitas lokal memiliki posisi strategis karena mereka berada paling dekat dengan persoalan ekologis. Mereka memahami perubahan lingkungan, mengetahui kebutuhan masyarakat, dan memiliki modal sosial yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan perubahan. Namun, tanggung jawab menghadapi krisis iklim tidak boleh dibebankan hanya kepada masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebijakan pembangunan berpihak pada keberlanjutan. Negara harus menjalankan fungsi perlindungan ekologis melalui regulasi, pengawasan, pengendalian pencemaran, perlindungan kawasan, pengelolaan tata ruang, dan penegakan hukum. Dunia usaha juga harus bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan ekonominya. Perguruan tinggi perlu mengembangkan pengetahuan dan inovasi, sedangkan organisasi masyarakat harus memperkuat partisipasi dan pengawasan publik. Dalam perspektif ekoteologi, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai pemegang amanah untuk menjaga bumi. Keberhasilan aksi iklim tidak diukur hanya dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, jumlah pohon yang ditanam, atau banyaknya peserta yang hadir. Keberhasilan harus terlihat dalam perubahan kondisi ekologis, meningkatnya ketahanan masyarakat, tumbuhnya kelembagaan lokal, dan hadirnya kebijakan publik yang melindungi kehidupan. Perubahan iklim adalah persoalan global, tetapi jawabannya harus dimulai dari tempat kita hidup. Menjaga bumi bukan hanya tentang menyelamatkan alam, tetapi juga tentang melindungi kehidupan.

REFERENSI DAN SUMBER BACAAN Referensi berikut menjadi landasan ilmiah, metodologis, dan kebijakan dalam penyusunan panduan ini. A. Regulasi Indonesia 1.Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009 2.Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. 3.Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 4.Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2026). Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat. https://peraturan.bpk.go.id/Details/353183/permen-lhbplh-no-9-tahun-2026 5.Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. B. Referensi Ilmiah Internasional 1.IPCC. (2022). Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability. Working Group II Contribution to the Sixth Assessment Report. https://www.ipcc.ch/report/ar6/wg2/ 2.IPCC. (2023). Climate Change 2023: Synthesis Report. https://www.ipcc.ch/report/ar6/syr/ 3.UN-Habitat. (2020). Climate Change Vulnerability and Risk: A Guide for Community Assessments, Action Planning and Implementation. https://unhabitat.org/climate-change-vulnerability-and-risk-a-guide-for-community-assessments-action-planning-and 4.Soanes, M., et al. (2021). Principles for Locally Led Adaptation: A Call to Action. International Institute for Environment and Development. https://www.iied.org/principles-for-locally-led-adaptation 5.World Resources Institute. Principles for Locally Led Adaptation. https://www.wri.org/initiatives/locally-led-adaptation/principles-locally-led-adaptation C. Sumber Data dan Informasi Indonesia 1.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Data Online. https://dataonline.bmkg.go.id/ 2.Badan Nasional Penanggulangan Bencana. InaRISK. https://inarisk.bnpb.go.id/ 3.Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/ 4.Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Program Kampung Iklim. https://www.kemenlh.go.id/contents/16/Program-Kampung-Iklim

Catatan metodologis: Referensi regulasi digunakan sebagai dasar hukum, sedangkan laporan IPCC dan publikasi lembaga internasional digunakan sebagai dasar ilmiah dan metodologi. Implementasi setiap kegiatan harus disesuaikan dengan kondisi ekologis, ketentuan teknis, dan peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Dokumen ini disusun sebagai panduan praktis yang dapat dikembangkan dan diperbarui berdasarkan hasil penerapan di lapangan.

Dokumen ini di buat oleh Indonesia Ecotheology Center

Baca juga

Ekoteologi

Teologi Air: Sumber Kehidupan dalam Tradisi Iman

Air adalah sumber kehidupan. Namun, ketika manusia kehilangan kesadaran untuk menjaganya, sumber kehidupan itu perlahan menghilang. Yang tersisa hanyalah perahu tanpa air dan kehidupan tanpa keseimbangan.

12 Okt 2026Baca →
Islam & Lingkungan

Rumah Ibadah Hijau: Dari Simbol ke Praktik

Bagaimana rumah ibadah dapat menjadi pusat perubahan ekologis di komunitas?

8 Okt 2026Baca →
Lintas Iman

Generasi Muda, Iklim, dan Tanggung Jawab Iman

Kisah anak muda dari berbagai latar belakang yang bergerak untuk bumi di daerahnya.

6 Okt 2026Baca →